Bolehkah wanita haid membaca Alquran? Akhir-akhir ini, pertanyaan semacam ini sering terjadi.
Hal ini disebabkan karena kebutuhan yang mendesak akan jawaban dari pertanyaan tersebut, mengingat sistem pembelajaran saat ini; baik di sekolah maupun universitas, yang mengharuskan peserta didik untuk mengikuti secara rutin setiap mata pelajaran termasuk pelajaran Alquran, dan tidak boleh meninggalkan mata pelajaran tersebut kecuali karena suatu hal yang mendesak.
Problem yang sama juga di alami oleh lembaga pendidikan Alquran, di mana mereka mempunyai kurikulum yang harus diselesaikan pada waktu tertentu dan tentu saja, hal ini akan terhambat, apabila guru atau peserta didik sedang haid atau menstruasi.
Lalu apa sih sebenarnya hukum membaca Alquran bagi wanita haid?
Pertama:
Permasalahan hukum membaca Alquran bagi wanita haid adalah masalah khilafiyah, yaitu terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Oleh karena itu, diharapkan untuk saling menghormati satu sama lain, jika memilih salah satu dari pendapat yang nanti akan kami paparkan pada artikel ini.
Tidak boleh saling mengingkari atau saling mencela, karena ini adalah masalah perbedaan ijtihad para Ulama.
لَا إِنْكَارَ فِى مَسَائِلِ الاِجْتِهَادِ
“Tidak boleh ada pengingkaran pada masalah ijtihad”
Kedua: Bolehkah wanita haid membaca Alquran ?
Berkaitan dengan pendapat para ulama mengenai hukum wanita haid membaca Alquran, maka terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama tentang bolehkah wanita haid membaca Alquran:
Wanita haid tidak boleh membaca Alquran.
Yang berpendapat demikian adalah ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Syafi’i dan riwayat yang masyhur dari madzhab Hanbali.
Yang menjadi dasar mereka berpendapat demikian adalah beberapa hadits, di antaranya:
عن -النبي صلى الله عليه وسلم- قال: لَا تَقْرَاُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ
“Jangan lah wanita haid dan juga orang junub untuk membaca sesuatu dari ayat Alquran”
Pendapat Kedua tentang bolehkah wanita haid membaca Alquran:
Wanita haid tidak dilarang membaca Alquran secara mutlak.
Ini merupakan pendapat madzhab Maliki, pendapat lama imam Syafi’i, salah satu pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad dan pendapat Said bin Musayyab.
Madzhab Maliki mengatakan bahwa :
boleh bagi wanita haid dan nifas membaca Alquran secara mutlak ketika darah masih mengalir, baik karena takut lupa maupun tidak.
Apabila darah sudah berhenti, maka tidak boleh membaca Alquran hingga dia mandi kecuali kalau takut lupa (maka dibolehkan membaca Alquran).
Dalam kitab at-tuhfah ar-radliyyah fi fiqhi as-saadah al malikiyyah disebutkan:
Wanita haid boleh membaca Alquran secara mutlak tanpa menyentuh mushaf, selama darah masih mengalir, maka apabila darah berhenti, tidak boleh membaca Alquran hingga dia mandi.
ini adalah pendapat yang dipegang (oleh madzhab Maliki).
Dr. Zaidan mengatakan:
Madzhab Maliki berpendapat wanita haid boleh membaca Alquran, sedangkan kalau junub tidak boleh.
Karena waktu haid itu lama, apabila tidak diperbolehkan membaca Alquran, maka kami khawatir, wanita haid tersebut akan lupa (bacaan/hafalan) Alquran.
Dalil yang digunakan oleh pendapat kedua:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْكُرُ إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا جِئْنَا سَرِفَ طَمِثْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا يُبْكِيكِ قُلْتُ لَوَدِدْتُ وَاللَّهِ أَنِّي لَمْ أَحُجَّ الْعَامَ قَالَ لَعَلَّكِ نُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Dari Aisyah –radliyallahu anha-, beliau berkata:
“Kami keluar bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji.
Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif, aku mengalami haid.
Lalu Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- masuk menemuiku saat aku sedang menangis.
Maka beliau bertanya: “Apa yang membuatmu menangis?”
Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!”
Beliau berkata: “Barangkali kamu mengalami haid?”
Aku jawab, “Benar.”
Beliau pun bersabda: “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam.
Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka’bah hingga kamu suci.”
Poin yang dijadikan landasan dari hadits ini adalah sabda Nabi yang berbunyi “Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji “.
Itu berarti wanita haid boleh melakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang berhaji.
Atau dengan kata lain, semua amalan haji diperbolehkan bagi wanita haid termasuk dzikir dan membaca Alquran.
Sedangkan yang dilarang adalah thawaf di ka’bah.
Hukum memegang Alquran bagi wanita haid
Semua ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa wanita haid tidak boleh memegang mushaf Alquran.
Sedangkan memegang kitab tafsir yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Alquran, secara umum para ulama membolehkan memegangnya, jika tafsirnya lebih banyak daripada ayat Alquran.
Adapun dalam madzhab Maliki, mereka membolehkan wanita haid dan nifas memegang mushaf, apabila dia seorang pengajar atau pelajar Alquran.
Yang menjadi alasan madzhab Maliki adalah karena mereka (wanita haid dan nifas) tidak mampu menghilangkan hadats haid dan nifas nya kecuali ketika habis masanya.
Berbeda dengan orang yang junub, mereka tetap tidak boleh memegang mushaf Alquran meskipun pengajar atau pelajar Alquran karena mereka bisa menghilangkan hadats besarnya dengan mandi atau tayammum sebelum memegang mushaf Alquran.
Dalil yang digunakan para ulama dalam mengharamkan wanita haid dan nifas memegang mushaf Alquran adalah firman Allah (Alquran) dan hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-
Firman Allah [surah Al-Waqi’ah ayat 79-80]
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Tidak boleh menyentuhnya selain orang yang suci, wahyu yang turun dari Tuhan semesta alam”
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah melarang menyentuh atau memegang Alquran bagi orang yang tidak suci.
Dan orang yang berhadats tidak termasuk orang yang suci. Maka tidak boleh menyentuh atau memegang mushaf Alquran.
Kemudian dalam ayat tersebut Allah menyebutkan “wahyu yang turun”, maka secara dzhahirnya bahwa Alquran yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Alquran yang berada di tengah-tengah manusia (bukan Alquran yang berada di lauh mahfuzh).
Hadits Nabi
Berdasarkan beberapa hadits, di antaranya adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci”
Dengan demikian, semua ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar, baik itu haid, nifas maupun junub tidak boleh memegang mushaf Alquran sebagai bentuk penghormatan terhadap firman Allah.
Kesimpulan:
1. Bahwa hukum membaca Alquran bagi wanita haid adalah masalah khilafiyah, sehingga tidak perlu saling mencela satu sama lain
2. Bagi wanita yang sedang haid sebaiknya tidak membaca Alquran agar keluar dari perbedaan tersebut.
Meskipun tidak diperbolehkan membaca Alquran, wanita haid tetap diperbolehkan mendengar bacaan Alquran melalui audio maupun video dan diperbolehkan juga membaca Alquran dalam hati.
3. Bagi wanita yang sedang haid dan dia mempunyai tanggung jawab mengajar atau belajar Alquran, bisa mengambil pendapat dari madzhab Maliki, yaitu boleh membaca Alquran bagi pengajar dan pelajar Alquran dan sebaiknya tanpa perlu memegang mushaf (membaca Alquran melalui HP).
Ini lah pendapat yang dipilih oleh banyak para ulama kontemporer (tentang bolehnya membaca Alquran bagi guru dan pelajar alquran yang sedang haid), di antaranya adalah syeikh Ali ath-Thanthawi.
Demikian jawaban dari pertanyaan “bolehkah wanita haid membaca Alquran?” yang kami kutip dari berbagai sumber, seperti al-mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah dan lain nya.
Semoga tulisan ini menjadi jalan keluar bagi wanita yang sedang haid dan bimbang:
apakah akan terus belajar Alquran padahal sedang haid, sedangkan apabila tidak belajar, materinya akan tertinggal terus setiap kali haid
atau guru Alquran yang mempunyai tanggung jawab untuk mengajar, yang belum tentu dengan mudah mendapatkan pengganti untuk mengajar Alquran selama haid.
Wallahu a’lam bish shawab. [Wildan, Lc].
Ingin membaca artikel tentang ilmu tajwid? Silakan pilih kategori tajwid atau tekan di sini