qalqalah

Qalqalah [Pengertian, Huruf dan Sebab Qalqalah]

qalqalah

Qalqalah – merupakan bagian dari sifat huruf yang tidak mempunyai lawan. Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel tentang “sifat huruf” bahwa sifat huruf terbagi menjadi dua; pertama; sifat huruf yang memiliki lawan dan kedua; sifat huruf yang tidak mempunyai lawan. Dan qalqalah termasuk kategori sifat yang kedua.

Silakan baca: Sifat Huruf Hijaiyah; Hal yang Harus Dikuasai Pembaca Alquran [2]

Pengertian Qalqalah

Secara bahasa qalqalah berarti gerakan atau pantulan.

Sedangkan pengertian qalqalah menurut istilah tajwid adalah “munculnya pantulan suara ketika mengucapkan huruf saat sukun”.

Huruf Qalqalah:

Huruf qalqalah ada lima huruf, yaitu; qaf, tha, ba’ jim dan dal yang tersusun dalam kalimat

قُطْبُ جَدٍ

sebagaimana yang disebutkan oleh imam al-Jazari dalam nadhamnya:

صَفِيرُهَا صَادٌ وَزَاىٌ سِينُ … قَلْقَلَةٌ قُطْبُ جَدٍ وَاللِّينُ

Sifat shafir (terdapat pada) shad, zai dan sin

sifat qalqalah (hurufnya tersusun dalam) quthbu jadin (qaf, tha’, ba’, jim dan dal)

Sebab Qalqalah:

Sebab qalqalah adalah karena terkumpulnya dua sifat pada suatu huruf.

Yaitu, sifat syiddah (tertahannya suara) dan sifat jahr (tertahannya nafas) pada huruf qalqalah, sehingga terdapat kesulitan dalam pengucapan huruf tersebut saat sukun.

Oleh sebab itu, huruf-huruf tersebut dibaca dengan memantul ketika sukun agar kesulitan tersebut teratasi.

Cara Membaca Qalqalah:

Qalqalah (memantul) terjadi pada huruf yang memiliki sifat syiddah dan jahr pada saat sukun.

Pada dasarnya, huruf yang dibaca sukun itu menempel pada makhrajnya (bukan menjauh).

Misal: sukun pada huruf mim, maka bibir atas dan bibir bawah menempel.

Namun, pada huruf qalqalah, setelah menempel pada makhrajnya ketika dibaca sukun, kemudian menjauh dari makhrajnya tanpa membuka rahang (jika membuka rahang akan menjadi harakat fathah),

atau tanpa menurunkan rahang bawah sedikit (jika menurunkan rahang bawah akan menjadi harakat kasrah),

atau tanpa memonyongkan mulut (jika memonyongkan mulut akan menjadi harakat dhammah).

Catatan:

Agar lebih jelas, sebaiknya belajar langsung pada guru yang bagus bacaan Alquran-nya, agar tidak salah dalam membacanya.

Pembagian Qalqalah:

Para Ulama tajwid berbeda pendapat tentang pembagian qalqalah.

Ada yang membaginya menjadi 3 bagian. Ada juga yang membaginya menjadi 2 bagian saja.

Pendapat Pertama

Qalqalah dibagi menjadi 3 bagian:

1. Qalqalah shagiira/shugra; yaitu apabila ada huruf qalqalah yang dibaca sukun di tengah bacaan.

Contoh:

qalqalah

2. Qalqalah kabiirah/kubra; yaitu apabila ada huruf qalqalah yang dibaca sukun di akhir bacaan (waqaf).

Contoh:

qalqalah

3. Qalqalah akbar; yaitu apabila ada huruf qalqalah yang bertasydid dan dibaca sukun sebab waqaf.

Contoh:

qalqalah

Catatan:

Ada pula yang membaginya dengan; sughra, wustha dan kubra.

Pendapat Kedua

Qalqalah dibagi menjadi 2 bagian:

1. Qalqalah shagiira/shugra; yaitu apabila ada huruf qalqalah yang dibaca sukun di tengah bacaan.

Contoh:

2. Qalqalah kabiirah/kubra; yaitu apabila ada huruf qalqalah dibaca sukun di akhir bacaan (waqaf), baik huruf tersebut bertasydid maupun tidak.

Contoh:

Catatan:

Yang termasuk berpendapat dengan pendapat yang kedua adalah Dr. Aiman Rusydi Suwaid.

Beliau beralasan bahwa huruf qalqalah yang bertasydid ketika waqaf, maka yang dipantulkan hanya satu huruf saja; yaitu huruf yang kedua. Sehingga tidak ada bedanya dengan waqaf pada huruf yang tidak bertasydid.

Itulah sebabnya beliau tidak membedakan antara qalqalah kubra dengan qalqalah akbar, sehingga pembagian qalqalah hanya dua saja dalam pandangan beliau.

Apakah Qalqalah termasuk sifat lazimah atau ‘aridlah?

Setidaknya ada 3 pendapat berkaitan dengan; apakah qalqalah termasuk sifat lazimah (melekat pada huruf dan tidak terpisahkan) atau sifat a’ridlah (kadang muncul dan kadang tidak muncul).

Pendapat Pertama

Qalqalah termasuk sifat lazimah, baik saat sukun maupun ketika berharakat, hanya saja pada saat berharakat, sifat qalqalah tidak tampak.

Alasan pendapat pertama:

a. Para ulama ketika membahas sifat qalqalah, masuk ke dalam pembahasan sifat lazimah, seperti shafir, liin, inhiraf, dan lain sebagainya. Seperti yang terdapat dalam nadham imam al-Jazari saat menyebutkan sifat lazimah yang tidak memiliki lawan.

Selain itu, beliau juga tidak secara jelas menyebutkan bahwa qalqalah harus sukun.

صَفِيرُهَا صَادٌ وَزَاىٌ سِينُ … قَلْقَلَةٌ قُطْبُ جَدٍّ وَاللِّينُ

وَاوٌ وَيَاءٌ سَكَنَا وَانْفَتَحَا … قَبْلَهُماَ وَالاِنْحِرَافُ صُحَّحَا

Sifat shafir (terdapat pada) shad, zai dan sinqalqalah (hurufnya) quthbu jadin dan liin

(Yaitu) wau dan ya sukun yang fathah …. sebelumnya (wau dan ya’ sukun yang didahului fathah)

Pada nadham ini, imam al-Jazari tidak secara spesifik menyebut bahwa qalqalah harus sukun seperti ketika beliau menyebutkan sifat liin yang secara jelas beliau mengatakan; wau dan ya’ sukun yang didahului fathah.

Jika qalqalah hanya ada pada sukun, tentu beliau akan menyebutkan dalam nadham-nya tersebut, sama seperti ketika menjelaskan sifat liin, dan itu tentu mudah bagi beliau.

b. Berdasarkan nadhamnya imam al-Jazari yang berbunyi:

وَبَيِّنَنْ مُقَلْقَلاً إِنْ سَكَنَا … وَإِنْ يَكُنْ فِي الْوَقْفِ كَانَ أَبْيَنَا

Dan perjelas qalqalah apabila sukun  …  dan saat waqaf, qalqalah lebih jelas lagi

Pada nadhamnya ini menunjukkan bahwa saat harakat pun ada qalqalahnya, hanya saja tidak jelas, kemudian saat sukun, qalqalah diperjelas dan apabila waqaf, qalqalah lebih jelas.

Pendapat Kedua

Qalqalah termasuk sifat lazimah. Namun, hanya pada huruf sukun saja dan tidak terdapat pada huruf yang berharakat.

Mereka berpandangan bahwa meskipun lazimah, tidak harus ada pada huruf berharakat karena sifat lazimah termasuk sifat yang tidak memiliki lawan, yang mana jika tidak ada sifat tersebut, akan beralih ke sifat lawannya.

Alasan pendapat kedua hampir sama dengan pendapat pertama, mereka juga menggunakan nadham imam al-jazari sebagai dasar pendapat mereka.

a. Pembahasan sifat qalqalah, masuk ke dalam pembahasan sifat lazimah, seperti shafir, liin, inhiraf, dan lain sebagainya.

b. Yang melandasi pendapat kedua bahwa qalqalah hanya ada pada sukun saja adalah nadham imam al-Jazari:

وَبَيِّنَنْ مُقَلْقَلاً إِنْ سَكَنَا … وَإِنْ يَكُنْ فِي الْوَقْفِ كَانَ أَبْيَنَا

Dan perjelas qalqalah apabila sukun  …  dan saat waqaf, qalqalah lebih jelas lagi

Berdasarkan nadham ini, qalqalah hanya ada pada sukun saja, dan tidak ada saat berharakat.

Pendapat Ketiga

Qalqalah termasuk sifat aridlah (kadang muncul, kadang juga tidak muncul).

Karena qalqalah muncul saat sukun dan tidak muncul saat berharakat.

Yang menjadi alasan pendapat yang ketiga adalah, karena qalqalah hanya muncul saat sukun saja dan tidak ada saat berharakat, maka itu merupakan ciri dari sifat aridlah dan bukan sifat lazimah.

Karena kalau qalqalah itu termasuk sifat lazimah, harusnya ada dalam kondisi apapun, baik sukun maupun berharakat.

Yang termasuk berpendapat dengan pendapat ketiga ini adalah Dr. Aiman Rusydi Suwaid saat beliau menjelaskan tentang sifat qalqalah dalam salah ceramah atau seminar beliau.

Kesimpulan

Qalqalah adalah memantulkan suara ketika mengucapkan huruf saat sukun.

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang qalqalah tersebut (apakah termasuk sifat lazimah atau aridlah?), semuanya sepakat bahwa saat sukun (baik itu sukun asli, maupun sukun yang muncul sebab waqaf), huruf qalqalah harus dipantulkan atau dibaca memantul.

Dan tidak ada satu pun yang berpendapat bahwa qalqalah boleh tidak dipantulkan saat sukun.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang sifat qalqalah, yang kami kutip dan ambil dari berbagai sumber.

Semoga dapat menambah wawasan baru tentang ilmu Tajwid bagi para pembaca sekalian, khususnya berkaitan dengan sifat qalqalah. wallahu a’lam bis shawab. [Wildan, Lc]

Baca juga: Mad Lazim Kalimi Mutsaqqal [Pengertian dan Hukum Bacaannya]